MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Bergulirnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas kawin, serta pembatalan pernikahan yang menimpa korban HY (36), ditanggapi penasehat hukum pelaku RG, advokat dari Kantor Hukum Terras. Menurutnya, RG tidak sejahat yang diungkapkan HY, Selasa (27/5/2025).
Dikatakan Iir Sugiarto, Feby Irianto dan Nanda Deni apa yang dikatakan
HY terhadap kliennya tidaklah benar. Namun, pihaknya tidak menampik kalau kondisi korban sedang berbadan dua.
“Kami tidak menyangkal kalau kondisi saat ini korban sedang berbadan dua. Namun, pihaknya meragukan, ada ketidakcocokan antara usia kandungan dengan USG,” jelas Iri Sugiarto.
Kendati demikian, pihaknya tetap masih harus menunggu perkembangan dan hasil akhir anak yang dikandung korban.
“Dari hasil pemeriksaan dokter, klien kami itu dinyatakan sulit mendapatkan keturunan, sehingga pernikahan yang pertamanya gagal. Baru-baru ini, hasil yang sama juga keluar dari dokter,” ujarnya.
Mengenai tiga laporan yang dilayangkan korban HY ke polisi, baik Polda Sumsel atas dugaan tindakan kekerasan seksual, di Polsek Kemuning, dugaan penganiayaan dan Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan, hingga saat ini belum juga menerima surat panggilan.
“Kami belum menerima surat panggilan dari penyidik, baik itu dari Polda, Polsek Kemuning maupun Polrestabes Palembang,” bebernya.
Jika diuraikan satu persatu perkara yang menimpa klien kami, tambah Iir, khusus mengenai uang, itu milik sah RG.
“Andaipun yang dilaporkan HY terkait uang, maka dapat dipastikan uang yang ada didalam rekening itu semuanya merupakan milik klien kami RG, tidak ada uang orang lain,” terangnya.
Sementara, untuk pembatalan pernikahan, RG tidak bermaksud membatalkan, hanya menunda saja.
“Saat itu, antara mereka terjadi perselihan sehingga penting untuk berpikir ulang. Jika diteruskan, dikhawatirkan umur bahtera rumah tangga akan berjalan singkat, sehingga diputuskanlah untuk mundur,” bebernya.
Seiring berjalan waktu, lanjut Iir, HY meminta RG untuk mengembalikan uang peganti KUA.
“HY sendiri yang membatalkan pernikahan itu dan meminta uang pengganti, seperti uang KUA sebesar Rp 1,5 juta dan itu sudah ditransfer klien kami,” urainya.
Iir menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada HY untuk meminta mengembalikan logam mulia yang dititipkan kliennya.
“Kami sudah kirimkan tiga kali somasi kepada pihak HY, yaitu tertanggal 26 April 2025, 1 Mei 2025 dan terakhir 5 Mei 2025. puncaknya terpaksa kami menempuh jalur hukum,” tukasnya.















