Ikut Kampanye Paslon 01, Pejabat Negara Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumsel

Selanjutnya, terang Ryan, dirinya dan tim masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Sumsel untuk mengklarifikasi yang bersangkutan.

“Harapan kami, Bawaslu Sumsel jangan hanya sebatas menerima laporan, tapi ada tindak lanjut yang konkrit juga. Bawaslu Sumsel harus menjalankan tugas dan fungsinya untuk proses pilkada di Sumsel berjalan dengan berkeadilan,” tuturnya.

Disinggung hasil dan bukti yang diserahkan ke Bawaslu, Ryan menjabarkan, adanya paslon 01 yang mencuri star dalam tahapan pemilu.

“Yang kami tangkap di bukti tahapan pemilu yang ada di KPU Sumsel, ada indikasi Paslon 01 lebih dulu atau bahasa kami curi start. Tadi buktinya sudah kita sampaikan juga ke Bawaslu, mengenai media massa elektronik, lebih mendominasi paslon 01 tidak berimbang, ada bukti selipan gambar paslon 01, saat seorang presenter menyampaikan informasi berita dan itupun terpisah kami telah mengadukan ke KPID di Sumsel di pukul 15.00 WIB, telah diterima oleh salah satu komisioner KPID Sumsel. Ini akan dikaji, karena kami lihat di sini ada ketidak imbangan dalam konteks penyiaran sesuai dengan surat edaran Nomor 6 Tahun 2024, yaitu dari Komisi Penyiaran Indonesia dihubungkan dengan PKPU 13 Tahun 2024 yang mendahului tahapan kampanye media massa elektronik sebelum waktunya yaitu dari tanggal 10 November – 23 November 2004,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait