MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melakukan press release bersama rekan media terkait adanya kasus Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh 1 orang Warga Negara Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (29/7/2024).
Tersangka merupakan satu orang WNA Malaysia yang sebelumnya masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Tersangka berinisial AA (55) telah disidik oleh penyidik Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau. Tersangka AA kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Tersangka AA diketahui masuk melewati jalur hutan di Desa Badau dan paspor yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya ketika berada di wilayah Indonesia.
Kasus ini telah dilakukan penyidikan oleh Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melalui subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian semenjak awal Mei 2024 dan berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada tanggal 23 Juli 2024.
“AA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 atau Pasal 119 ayat 1 Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” terang Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony Marpaung.
Joenari menjelaskan, tersangka AA berdasarkan pasal 113 atau pasal 119 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, terancam hukuman penjara minimal 1 tahun atau paling maksimal pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tim penyidik Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau selain menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, juga menyerahkan beberapa barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu antara lain paspor milik AA, Kartu Identitas Warga Negara Malaysia milik AA, serta surat pengesahan taraf kewarganegaraan atas nama AA.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka AA telah kami tangani sesuai prosedur yang berlaku, dan kini kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu,” ujar Joenari.
Joenari juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku dan melaporkan setiap pelanggaran yang diketahui kepada pihak berwenang.
“Penegakan hukum keimigrasian diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau,” pungkasnya.














