Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Imigrasi Putussibau Serahkan WNA Asal Malaysia di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak

×

Imigrasi Putussibau Serahkan WNA Asal Malaysia di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau telah melaksanakan serah terima seorang deteni warga negara Malaysia yang berinisial DDAS, kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak pada Sabtu (22/2/2025), pukul 09.45 WIB.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Joenari Anthony Marpaung, A.Md., S.H., selaku Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, kepada K. Ephy Fransa, S.H., M.H., sebagai Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Joenari Anthony Marpaung mengatakan, proses ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau tentang Tindakan Administratif
Keimigrasian.

“Adapun kronologi pengamanan WNA tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bersama dengan foto mengenai seorang laki-laki yang diduga warga negara Malaysia, yang sering terlihat beraktivitas di Taman Alun Putussibau,” papar Joenari kepada wartawan.

Dikatakan Joenari, menanggapi laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, langsung melakukan pengintaian terhadap laki-laki tersebut di sekitar Taman Alun Putussibau dan area Kota Putussibau.

“Setelah melakukan pemantauan, tim Inteldakim menemukan laki-laki tersebut berada di sekitar Jalan Rahadi Usman, Putussibau,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tim kemudian mengamankan laki-laki tersebut dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau untuk diambil keterangan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan diamankan karena melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan tidak memiliki dokumen identitas maupun paspor yang sah selama berada di Indonesia,” bebernya.

Pilihan Pembaca :  Kapolres Lingga Pimpin Apel Pasukan Operasi Patuh Seligi 2019

Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan mengaku memasuki Indonesia pada bulan Desember 2024 melalui jalur tidak resmi di Badau.

“Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kedaulatan negara dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” terangnya

Tak hanya itu, Imigrasi Putussibau akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran keimigrasian guna memastikan aturan yang berlaku ditegakkan dengan baik.

“Keberhasilan serah terima ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau dan Rumah Detensi Imigrasi Pontianak dalam menegakkan hukum keimigrasian serta
menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerja masing-masing,” pungkasnya.