Indonesia Darurat Corona (Covid-19), MUI: Lebih Baik Ibadah Dirumah

Dia menjelaskan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah dalam Wabah Covid19 yang dikeluarkan 16 Maret lalu bukan untuk melarang pelaksanaan ibadah.

Dia mengatakan ibadah dengan cara berkerumun harus ditekan seminimal mungkin semata untuk kepentingan bersama. Islam, lanjutnya, menegaskan menjaga jiwa bagian tak terpisahkan dari tujuan dibangunnya hukum Islam dan menjaga tegaknya agama, Karenanya penting kami ingatkan terkait dengan konten fatwa MUI bukan melarang ibadah. Justru pada wabah ini ibadah harus ditingkatkan sebagai bentuk ikhtiar batin kita. Tapi untuk kontribusi kita menyelamatkan jiwa, maka satu protokol kesehatan yang harus dijaga bersama adalah meminimalisir kerumunan,” terang dia.

MUI meminta agar umat Islam sebisa mungkin menghindari ibadah dengan jumlah orang banyak, Asruron mengatakan ibadah tidak hanya dilakukan di masjid atau musholla, tapi juga bisa di rumah masing-masing. Asrorun membacakan hadis tentang keutamaan beribadah di rumah.

Bagikan :

Pos terkait