Informasi Harga Beras Bulog SPHP di Pasaran Melebihi HET, Ternyata Berasal dari Pihak Ketiga

Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) Badan Urusan Logistik (Bulog) Putussibau, M. Azwar Fuad (Foto: Bayu Hary Widodo - MATTANEWS.CO)

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) Badan Urusan Logistik (Bulog) Putussibau, M. Azwar Fuad sigap menyikapi beredarnya informasi terkait harga beras Bulog SPHP di pasaran yang melebihi harga eceran tertinggi atau het

Pincapem Bulog Putussibau M Azwar Fuad menyampaikan bahwa pihaknya telah menelusuri dan mendatangi pihak penjual beras tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari rekanan dan instansi terkait tentang beredarnya beras Bulog SPHP diatas harga het yang telah ditentukan Bulog,” ungka M. Anwar Fuad, Rabu (5 /6/2023).

Dari hasil penelusuran pihaknya kata Fuad sapaan Azwar Fuad, penjual beras tersebut ternyata bukan mitra RPK (Rumah Pangan Kita)

“Jadi bersangkutan tidak mengetahui bahwa beras Bulog SPHP ada ketentuan dalam harga penjualan. Beras Bulog dilarang dijual diatas harga het,” tegas Fuad.

Lebih lanjut Fuad menyampaikan, yang bersangkutan saat ditemui menceritakan bahwasanya ia membeli dari tangan ke tiga, bukan beli dari Bulog langsung.

“Saat kita datangi beras pun tidak banyak, hanya 11 karung dengan modal pembelian seharga Rp 58.000.000, ” cerita Fuad.

Disampaikan Fuad bahwa Bulog Putussibau menjual beras Bulog SPHP ini dengan harga Rp44.000 kepada RPK. Kemudian RPK menjual kembali ke masyarakat sesuai het Rp50.000 perkarung.

Bacaan Lainnya

“Untuk masyarakat yang membeli di Bulog Putussibau itu kami batasi perorangan kita berikan satu karung perhari beras Bulog SPHP 5 Kg. Kenapa ke masyarakat kita batasi, kita pastikan untuk di konsumsi sendiri, guna mengantisipasi adanya indikasi bisnis dan kemudian dijual kembali,” ungkap Fuad.

Pilihan Pembaca :  Antusiasme Tinggi, Partisipasi Masyarakat di TPS Poligon Capai 80 Persen Lebih pada Pemilu 2024

Fuad menyarankan, jika masyarakat ingin berusaha menjadi RPK, syaratnya mudah, yakni mendatangi langsung Kantor Bulog Putussibau dengan membawa KTP, NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

“Bulog akan akan memproses ajuan tersebut, dengan RPK menjual dengan harga het yang telah ditentukan oleh Bulog,” pungkas Fuad. (*)

Pos terkait