MATTANEWS.CO, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak menerima surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UtaYoh).
“Surat rekomendasi Bawaslu Yang tujukan kepada Kami KPU itu tertanggal 2 November 2024, dan Kami menerima surat rekomendasi tersebut tertanggal 4 November 2024,” ujar Ketua KPU Fakfak, Hendra Hendra J.C. Talla kepada awak media termasuk Mattanews.co di ruang rapat KPU, pada Kamis (7/11/2024).
Hendra Talla menyampaikan, sesuai PKPU 15 tahun 2024, KPU segera menindak lanjuti sejak surat rekomendasi tersebut diterima dan terhitung 7 hari kedepan.
“Keputusan KPU Fakfak keluar paling lambat tanggal 10 November 2024 sebelum pukul 23:59 Wit,” ujarnya.
Ketua KPU Hendra Talla kemudian menyampaikan, KPU Fakfak setelah menerima surat rekomendasi tersebut, ada langkah langkah yang diambil sesuai PKPU 15 tahun 2024, yakni KPU akan melakukan telaah hukum dan melakukan pemeriksaan terhadap rekomendasi yang telah diterima.