Ini Maklumat Polda Sumsel Larangan Bawa Sajam

Poin 3, dilarang main hakim senidiri. Penyelesaian masalah dilaksanakan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat pemerintah lainnya (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) atau diselesaikan melalui jalur hukum.

Poin 4, bagi masyarakat yang melanggar ketentuan diatas maka akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang yang berlaku

“Demikianlah surat maklumat yang dibuat pada 26 Juli 2020 lalu sebanyak 4 poin tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatahui oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Iptu Hidayat

Editor : Chitet

Bagikan :

Pos terkait