Ini Maklumat Polda Sumsel Larangan Bawa Sajam

Reporter : Agustoni

LAHAT,Mattanews.co – Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Paur Humas, Iptu Hidayat di ruang kerjanya, Jumat (4/9) menyampaikan Maklumat Kapolda Sumsel, Irjen Prof Dr Eko Indra Heri S MM.

Disampaikan oleh Iptu Hidayat, Maklumat Kapolda Sumsel bernomor Mak/06/VII/2020 tentang Larangan Penyalahgunaan Senjata Tajam itu dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum, Kapolda Sumsel memandang perlu mengeluarkan maklumat.

Poin 1, setiap orang dilarang dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan dalam profesinya membawa senjata tajam, senjata pemukul dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Poin 2 berbunyi, agar setiap orang dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, jambret, begal dan premanisme serta tindak pidana lainnya yang dapat merugikan masyarakat lainnya.

Bagikan :

Pos terkait