MATTANEWS.CO, ACEH – Putusan Majelis Hakim terhadap 3 (tiga) terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi program Kegiatan Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Santri Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Syari’at Islam Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 Pada Jumat (25/02/2022) sekira pukul 17:00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Gayo Lues Hendri, SH. pada Media MATTANEWS.CO menjelaskan, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim terhadap 3 (Tiga) orang Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, yang bertempat di Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Banda Aceh Kelas IA.
Selanjutnya, amar Putusan terhadap Terdakwa dengan inisial LH sebagai Rekanan, menyatakan terdakwa LH secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.