BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ini Putusan Hakim Terhadap 3 Terdakwa Kasus Korupsi Uang Makan dan Minum Karantina Hafiz pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019

×

Ini Putusan Hakim Terhadap 3 Terdakwa Kasus Korupsi Uang Makan dan Minum Karantina Hafiz pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH – Putusan Majelis Hakim terhadap 3 (tiga) terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi program Kegiatan Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Santri Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Syari’at Islam Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 Pada Jumat (25/02/2022) sekira pukul 17:00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Gayo Lues Hendri, SH. pada Media MATTANEWS.CO menjelaskan, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim terhadap 3 (Tiga) orang Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, yang bertempat di Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Banda Aceh Kelas IA.

Selanjutnya, amar Putusan terhadap Terdakwa dengan inisial LH sebagai Rekanan, menyatakan terdakwa LH secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LH berupa pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (Dua) bulan,” bebernya.

Kemudian sambung dia, membebankan uang pengganti kepada terdakwa LH membayar uang pengganti sebesar Rp.1.229.995.000.- (Satu Milyar dua ratus dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut,dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

“Amar Putusan terhadap terdakwa dengan Inisial HS (Mantan Kadis Dinas Syari’at Islam Gayo Lues), menyatakan terdakwa HS secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuibah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” beber dia.

Lalu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HS berupa pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan.

Selanjutnya, amar Putusan terhadap Terdakwa dengan inisial SH sebagai (PPTK) pada Dinas Syari’at Islam Gayo Lues, Menyatakan” Terdakwa SH secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuibah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SH berupa pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supatya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua)bulan,” jelasnya lagi.

Membebankan uang pengganti kepada terdakwa SH membayar uang pengganti sebesar Rp.784.527.187.- ( Tujuh ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah dan delapan puluh tujuh sen) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut,dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil, S.H tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gayo Lues, Antoni Mustaqbal, S.H dan Penasehat hukum masing-masing Terdakwa. Sedangkan para Terdakwa mengikuti persidangan secara Video Confidence dari Rutan Klas IIB Banda Aceh.

“Atas Putusan Majelis Hakim tersebut masing masing Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” tegas Hendri, SH.(*)