MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Foto KTP elektronik atau e-KTP sekarang bisa diganti
Saat ini di kantor Disdukcapil Kota Palembang, kata Kepala UPT Disdukcapil Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring Lutia Nazla, menerima layanan untuk penggantian foto pada e-KTP.
Hanya saja sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh, ada syarat tertentu untuk pergantian foto e-KTP.
“Pertama, untuk yang sebelumnya tidak berjilbab dan sekarang sudah berjilbab. Kedua, ketika e-KTP yang bersangkutan sudah rusak, buram atau terkelupas dan ingin sekalian mengganti foto,” kata Nazla, Rabu (24/2/2021).
Nazla menyebutkan, permintaan warga Palembang untuk mengganti e-KTP/perubahan element cukup banyak, terutama untuk pelayanan di MPP Jakabaring.
“Dalam sehari bisa 50 keping Mayoritas perubahan alamat. Kalau yang ganti karena buram, patah atau rusak banyak, sudah tidak terhitung lagi jumlahnya,” ungkapnya.
Syarat untuk penggantian e-KTP, Nizla menyebut, yakni wajib menyertakan foto kopi Kartu Keluarga dan membawa e-KTP asli yang rusak.
“Sejauh ini di MPP masih melayani juga perekaman e-KTP baru. Prioritas pada mereka yang belum punya KTP. Khusus di MPP blanko e-KTP yang didrop mencapai 500 keping. Itu pun 10 hari kerja sudah habis,” terang Nazla. (*)