BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ini Tampang Pembunuh ‘Gorok’ Wanita Hamil Muda di 3-4 Ulu Palembang

×

Ini Tampang Pembunuh ‘Gorok’ Wanita Hamil Muda di 3-4 Ulu Palembang

Sebarkan artikel ini

* Pelaku sakit hati karena korban mencaci makinya

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus pembunuhan yang menggorok leher wanita, Elsa Eriesta (17) yang tengah hamil 1,5 bulan akhirnya terungkap. Tersangka M Zulkarnain (28) warga Jalan KH M Asyik, 3/4 Ulu, SU I Kota Palembang mengaku sakit hati karena korban mencaci makinya, hanya karena tidak mau meminjamkan sepeda motor, Selasa (12/11/2024).

Tersangka ditangkap Tim Gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel, saat berada di Talang Keramat, Lorong Monas, Kota Palembang pada hari minggu Minggu (10/11/2024), selang beberapa jam dari kejadian.

Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Tri Wahyudi mengatakan motif pembunuhan ini tidak lain, sakit hati dengan korban yang baru saja berkenalan, bermaksud meminjam sepeda motor.

“Sebelumnya kejadian, korban hendak meminjam sepeda motor tersangka, namun tidak diberikan sehingga terjadilah cekcok mulut. Korban mencaci maki tersangka hingga membuat tersangka naik pitam,” ujar Kombes Pol Anwar.

Diterangkan Anwar, korban sempat merebut kunci sepeda motor tersangka, meskipun tidak diberikan. Kemudian korban langsung kabur begitu saja.

“Dari itu, tersangka langsung mengejarnya dan menarik kepala korban dari belakang. Tersangka yang memegang pisau langsung menggorok leher hingga membuat korban terjatuh ke jalan. Tersangka yang sudah diselimuti amarah, kembali menggorok leher korban,” ujarnya.

Setelah meninggal dunia, lanjut Anwar, tersangka tidak puas. Dia kembali menarik leher korban menggunakan tali plastik. Mengenai korban tengah hamil, itu belum ada hasil visumnya.

“Tersangka membuang jenazah korban, tak jauh dari lokasi kejadian di Jalan KH M Asyik, Lorong Sawah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Minggu (10/11/2024) sekira pukul 01.45 WIB. Untuk perihal korban hamil, kita masih menunggu hasil visum rumah sakit,” paparnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 C JO Pasal 80 Ayat (3), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP.

“Dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Zulkarnain mengatakan, antara dirinya dan korban baru saja berkenalan.

“Dia (EE) mengucapkan kata-kata yang membuat saya sakit hati, karena tidak dipinjamkan sepeda motor. Hal tersebut yang membuat saya membunuhnya,” beber Zulkarnain tertunduk malu.

Dijelaskan Zulkarnain, dirinya menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sepanjang 15 cm.

“Pisau tersebut memang saya bawa sudah tiga hari. Usai membunuh korban, pisau itu langsung saya buang ke Sungai Musi,” tandasnya.