Diterangkan Anwar, korban sempat merebut kunci sepeda motor tersangka, meskipun tidak diberikan. Kemudian korban langsung kabur begitu saja.
“Dari itu, tersangka langsung mengejarnya dan menarik kepala korban dari belakang. Tersangka yang memegang pisau langsung menggorok leher hingga membuat korban terjatuh ke jalan. Tersangka yang sudah diselimuti amarah, kembali menggorok leher korban,” ujarnya.
Setelah meninggal dunia, lanjut Anwar, tersangka tidak puas. Dia kembali menarik leher korban menggunakan tali plastik. Mengenai korban tengah hamil, itu belum ada hasil visumnya.
“Tersangka membuang jenazah korban, tak jauh dari lokasi kejadian di Jalan KH M Asyik, Lorong Sawah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Minggu (10/11/2024) sekira pukul 01.45 WIB. Untuk perihal korban hamil, kita masih menunggu hasil visum rumah sakit,” paparnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 C JO Pasal 80 Ayat (3), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP.