MATTANEWS.CO, OKI – Meskipun mengetahui larangan menggunakan uang kas di luar kepentingan Baznas OKI, akan tetapi Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Husin mengakui dirinya merestui keinginan Kabag Kesra dan mantan Kabag Keuangan Ahmadin Ilyas melanjutkan rencananya, menggunakan dana Baznas sebagai dana talangan,
“Awalnya, mereka berjanji pinjam uang untuk melakukan kegiatan mendesak karena anggaran kegiatan belum cair,” kata Sekda pada Jumat (24/3/2023).
Persoalan muncul setelah ramai pemberitaan di media massa. Kedua pejabat penerima fasilitas pinjaman atas rekomendasi Sekda tersebut tidak mengembalikan uang yang dipinjam masing-masing.
Sejalan waktu, kendati Husin mengakui dirinya baru sekarang mengetahui bahwa kedua pejabat ingkar janji untuk segera mengembalikan uang yang di pinjam setelah pencairan dana kegiatan.
Malang tak bisa ditebak. Selaku atasan yang merestui kegiatan ilegal di Sekretariat yang ia pimpin, dirinya terlanjur terseret konspirasi skandal Dana Baznas OKI yang belakangan banyak di kecam publik sebagai tindakan tidak terpuji.
“Saya tidak menyangka bahwa uang yang dipinjam tersebut belum dikembalikan hingga saat ini,” katanya.
Ketua Pusat Kajian Strategis Daerah (PUKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nurmuin mengutarakan sikap Sekda yang tidak konsisten menegakkan aturan justru sebagai pemicu dari persoalan ini sendiri.
Ia menyarankan Sekda tidak harus seolah buang badan agar terlihat tetap berpegang teguh aturan,
“Seandainya dari awal sudah tegak lurus. Prinsipnya, apapun keinginan bawahan, terlebih lagi dilarang aturan, seharusnya dicegah. Kenakan sanksi bila diperlukan. Bukan malah memberikan ijin selebar-lebarnya untuk meminjam duit Baznas,” jelasnya.
Dikatakan Nurmuin, konspirasi itu tidak akan menjadi skandal bila salah satu pihak patuh aturan. Seperti Baznas itu sendiri, menurut dia, seharusnya tidak meminjamkan uang kepada pejabat pemerintah atau siapa pun yang bukan lembaga amal atau sosial yang sah.
“Antara peminjam, pemberi rekomendasi, serta pemberi pinjaman bergabung menjadi satu kepentingan bagaimana caranya agar duitnya keluar waktu itu. Ini persoalan serius,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, ia berpendapat Baznas Kabupaten Ogan Komering Ilir telah mengambil langkah yang tepat dengan menuntut agar dana yang dipinjamkan segera dikembalikan.
“Lebih bagus bila ada perjanjian pada masa tertentu sebagai ambang batas pengembalian. Apalagi oleh kasus ini, permohonan audit Basnaz harus tertuda hingga ada lagi catatan tunggakan yang menyertai laporan keuangan mereka,” katanya.
Dikatakan dia, selain itu Baznas harus memastikan bahwa mereka mengembalikan dana tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jika dana tersebut tidak dikembalikan,
“Baznas juga harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk memulihkan dana tersebut dan memastikan bahwa kasus serupa tidak terjadi lagi,” tandasnya.