[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, OGAN KOMERING ILIR – Terobosan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam mempermudah perubahan identitas kependudukan bagi warga yang baru menikah, disebut sebagai hadiah terindah bagi kedua pengantin.
Dengan layanan tersebut, pengantin anyar tersebut tidak perlu repot. Layanan berupa perubahan status perkawinan besutan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKI tersebut, bukan hanya menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA) untuk integrasi data dan pelayanan akad nikah. Dinas terkait juga menggandeng PT Pos Indonesia, sebagai vendor distribusi dokumen serta pihak swasta.
Bahkan jika nanti pasangan pengantin baru memiliki anak, melalui kerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten OKI, kemudahan pelayanan administrasi kependudukan tersebut juga menyasar Kartu Indentitas Anak (KIA). Yang mana dapat dipergunakan sebagai potongan harga khusus, saat berkunjung ke kolam renang Griya Agung Kayuagung OKI Sumsel.
“Berbagai inovasi tersebut sebagi sinergisitas dalam akselerasi Disdukcapil OKI, memberikan pelayan kependudukan secara efisien. Berbagai kemudahan ini didukung lintas insitusi dan pihak swasta,” ucap Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Antonius Leonardo di Kayuagung, Rabu (27/1/2021).
Kepala Kemenag Kabupaten OKI Akhmad Syukri, turut mengapresiasi terobosan integrase data kependudukan dan catatan pernikahan.
Menurutnya, jika sebelumnya pasangan yang baru melaksanakan pernikahan, status di KK atau di KTP belum berubah.
Karena ini yang terjadi yakni pasangan yang telah menikah, belum sejalan dengan regristrasi perubahan status. Berawal dari situ, pihaknya menyambut baik gagasan Disdukcapil OKI untuk mengimplementasikan rencana tersebut,
“Melalui program ini nantinya, kedua mempelai akan langsung mendapatkan KTP dan KK dengan status menikah. Dengan demikian, menurut dia, ijab qobul maka status hukum pasangan yang menikah turut juga berubah.
Kepala Disdukcapil OKI Hendri menyebutkan, program ini merupakan pemberian dokumen secara terintegrasi dengan Kementerian Agama, dalam hal ini KUA.
“Bagi pasangan muda yang menikah, Disdukcapil dan KUA langsung memberikan 3 dokumen, berupa surat nikah, KTP suami istri dengan status baru, dan KK,” ungkapnya. (*)