MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Upaya preventif atau pencegahan dalam penanganan kasus dugaan korupsi haruslah diutamakan. Harapan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di acara peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia, Jum’at (09/12/22).
Instruksi presiden ini ditindaklanjuti jajaran Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Kita mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor 206 tahun 2016 dan Surat Telegram Nomor 3388 tahun 2019 terkait masalah penanganan aduan masyarakat terkait dugaan korupsi. Serta mengingatkan kepada seluruh Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” sebut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany melalui Kasubdit III Tipidkor, AKBP Koko Ariyanto Wardhana.
Menurut Koko, Surat Telegram Kapolri Nomor 206 tahun 2016 dan Surat Telegram Nomor 3388 tahun 2019 itu juga ditekankan agar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi diupayakan agar lebih mengutamakan pengembalian kerugian dan penyelamatan uang negara ketimbang penegakan hukum dengan memenjarakan seseorang.
Ditambahkan, proses penanganan sebuah aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dimulai dari hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang lalu diteruskan kepada aparatur pemerintah yang mengelol anggaran.
“Biasanya, rekomendasi BPK RI apabila terjadi kekurangan bayar atau kekurangan volume pekerjaan diarahkan untuk dikembalikan,” tukasnya.














