BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

Investasi Jalan Tol 64 Miliar Dividen Baru Dinikmati 50 Tahun Lagi

×

Investasi Jalan Tol 64 Miliar Dividen Baru Dinikmati 50 Tahun Lagi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir masih harus bersabar menanti air manis dividen dari investasi Jalan Tol Kayuagung-Palembang. Meski Pemkab OKI telah “menanam” modal non-tunai senilai sekitar Rp 64 miliar melalui aset lahan dan bangunan, keuntungan finansial baru akan mengalir ke kas daerah pada 2075 seolah janji manis yang dikubur dalam lembar waktu hingga berpuluh tahun kemudian.

Sementara selisih pencatatan senilai Rp 39,2 miliar masih menjadi teka-teki, sorotan publik pun bergeser pada ketepatan waktu realisasi manfaat ekonomi yang kian menjauh di ujung dekade. Bagaimana ihwal sengkarut permasalahan ini terjadi ? Berikut ringkasanya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti selisih nilai penyertaan modal Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) kepada PD Bende Seguguk untuk proyek Jalan Tol Kayuagung-Palembang.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2021, tercatat saldo “Investasi Permanen – Penyertaan Modal” sebesar Rp 39.231.956.966,- yang dinilai “tidak diyakini kewajarannya”. Padahal, Perda Nomor 15 Tahun 2011 (diubah Perda Nomor 7/2017) semula menetapkan nilai modal daerah hingga sekitar Rp 64 miliar termasuk hibah tanah, bangunan, dan fasilitas jalan tol berdasarkan penilaian Kantor Pengelola Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN).

Direktur PD Bende Seguguk Rohmat Kurniawan menjelaskan bahwa modal daerah disalurkan bukan dalam bentuk tunai, melainkan aset fisik berupa tanah dan bangunan hasil ganti rugi lahan tol. “Sejak awal, Pemkab menyerahkan aset tanah senilai Rp 16,5 miliar dan bangunan senilai Rp 14,5 miliar. Kemudian KPKLN menetapkan total Rp 64 miliar,” ujarnya Selasa (30/7) kemarin.

Meski demikian, nilai tersebut tidak tercermin sepenuhnya dalam laporan PD Bende Seguguk, sehingga menimbulkan selisih puluhan miliar.

Rohmat menyatakan bahwa perbedaan angka terjadi lantaran perhitungan BPK menggunakan nilai awal sebelum penaksiran ulang KPKLN. “BPK menghitung berdasarkan saldo awal Rp 39 miliar, sedangkan Pemkab telah melakukan penilaian independen yang menaikkan angka menjadi Rp 64 miliar,” katanya.

Menurutnya, koreksi laporan keuangan telah selesai dilaksanakan pada 2018 dan diperkuat audit independen oleh Kantor Akuntan Publik Ahmad Rifai hingga 2024.

“Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, sistem pencatatan aset dan prosedur restatement diperbaiki agar nilai penyertaan modal sesuai Perda dan laporan keuangan,” jelasnya.

Saat ini, PD Bende mencatat aset tunai tambahan sebesar Rp 10 miliar dan menunggu finalisasi perjanjian piutang dengan PT Odira Energi Karang Agung senilai Rp 38 miliar—bagian dari upaya mengamankan dana tertunggak di PT TAA.

“Menurut keputusan dari PKPU melalui cessie PT Odira akan membayarkan kewajibannya mulai tahun 2026 mendatang,” terangnya.

Dari sisi kepemilikan saham, PD Bende Seguguk kini memegang 61.500 lembar saham di entitas pengelola tol, hasil akuisisi dari PT Sriwijaya Makmur Perkasa ke PT Waskita Sriwijaya Tol. Meski belum menerima dividen yang baru direncanakan terdistribusi pada tahun 2075 PD Bende sudah memiliki hak suara dalam rapat pemegang saham. Hal ini diharapkan memperkuat peran daerah dalam pengelolaan infrastruktur tol.

Terkait tata kelola, Rohmat memastikan seluruh penyertaan modal dilengkapi dokumen analisis kelayakan investasi sesuai Permendagri 52/2012. Ia menambahkan, penanggung jawab akuntansi dan pelaporan sudah ditetapkan secara jelas dalam struktur organisasi PD Bende Seguguk.

“Setiap penilaian aset dikerjakan tim appraisal independen, kemudian dituangkan dalam peraturan pelaksana dan APBD,” jelasnya.

Disisi lain, Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Ogan Komering Ilir Hamadi menyoroti berbagai hal. Menurutnya, proses penentuan nilai aset tidak dilakukan secara terbuka. Informasi penilaian awal (Rp 31 miliar) hingga nilai KPKLN (Rp 64 miliar) dinilai “terlalu tertutup” bagi publik, sehingga masyarakat sulit memantau dasar perhitungan sebenarnya.

Menurut Hamadi, dari awal memang tertutup dari publik. Potensi konflik kepentingan dapat saja terjadi. Ada dugaan keterlibatan pejabat pemerintahan dalam tim appraisal independen, sehingga menimbulkan keraguan objektivitas nilai lahan.

“Meski audit independen sudah dikerjakan, beberapa pihak menuntut audit oleh lembaga eksternal non‑pemerintah sebagai verifikasi kedua,” ujarnya.

Dirinya juga menyoroti dividen yang menurutnya hasil investasi langsung dirasakan, misalnya melalui pembangunan daerah,

“Namun dividen baru akan cair 50 tahun lagi. Ini dianggap kurang memberi manfaat ekonomi jangka pendek bagi pemkab,” tandasnya.