MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pihak penggugat rekonvensi, Ir Indra Kholil Aziz, bisa bernafas lega. Pasalnya, tanah seluas 5200 M3, di Jalan Brigjen Hasan Kasim RT 48/10 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, yang sempat diklaim orang lain, kembali ketangannya lagi. Ini diketahui, setelah melalui proses panjang, Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui tim juru sita, melaksanakan eksekusi dilokasi, Kamis (03/08/2023).
Saat diwawancarai Indra Kholil Aziz, yang merupakan tergugat melalui kuasa hukumnya, Lisa Merida SH MH mengatakan, sebelumnya sempat melakukan gugatan balik dan akhirnya alhamdulillah Rekonvensi dikabulkan.
“Tanah seluas 5.200 meter persegi tersebut akhirnya dinyatakan milik klien kami. Setelah melalui perjuangan berdarah-darah, karena permasalahan ini sudah berjalan lama sekali. Kedua sertifikat sempat di uji di PTUN, namun milik lawan dinyatakan batal, begitu juga di PN Palembang,” paparnya.
Dijelaskan Lisa, perkara eksekusi tanah ini sudah terlalu panjang bergulir, tepatnya dari tahun 2007, cukup melelahkan dan dengan delapan perkara yang berjalan.
“Untuk yang perkara pidana, klien kita juga sudah dinyatakan bebas prisprak. Untuk yang menguasai lahan selama ini, secara sukarela telah menyerahkan atas nama Edi Candra Cs. Uang kerohiman juga sudah kita berikan kemarin sebagai bentuk kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Bukit Sangkal, Jaya Nugraha mengatakan, eksekusi tanah hari ini semua berjalan lancar, berkat kerjasama semua pihak bersama Babinkamtibmas dan BPN.
“Harapan saya setelah dieksekusi tanah ini, harus di pagar, supaya tidak ada yang mengambil tanah ini lagi. Untuk lokasi persis tanah milik penggugat benar, berada di RT 48/10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, di Jalan Brigjen Hasan Kasim,” pungkasnya.