“Untuk yang perkara pidana, klien kita juga sudah dinyatakan bebas prisprak. Untuk yang menguasai lahan selama ini, secara sukarela telah menyerahkan atas nama Edi Candra Cs. Uang kerohiman juga sudah kita berikan kemarin sebagai bentuk kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Bukit Sangkal, Jaya Nugraha mengatakan, eksekusi tanah hari ini semua berjalan lancar, berkat kerjasama semua pihak bersama Babinkamtibmas dan BPN.
“Harapan saya setelah dieksekusi tanah ini, harus di pagar, supaya tidak ada yang mengambil tanah ini lagi. Untuk lokasi persis tanah milik penggugat benar, berada di RT 48/10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, di Jalan Brigjen Hasan Kasim,” pungkasnya.