MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018 yang tengah ditenggarai oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, dan telah menetapkan 3 orang tersangka Komisioner Bawaslu Prabumulih dan saat ini sedang masa persidangan di PN Tipikor Palembang.
Terkait kasus tersebut, salah satu Komisioner Bawaslu itu telah mengembalikan aliran dana yang sempat dia nikmati sebesar Rp. 25.000.000,-. Pengembalian atau titipan uang tersebut dilakukan oleh Kusrini (Ibu kandung. red) dari terdakwa IR di Kantor Kejari Prabumulih pada, Rabu (10/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelejen (Kastel) Anjasra Karya SH MH bersama Kasi PB3R Zith Muttaqin SH MH dan Jaksa Fungsioanal Brigita Feby Florentina SH membenarkan hal itu.
“Ya benar terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, kami menerima titipan atau pengembalian uang oleh salah seorang terdakwa melalui sang ibu kandungnya sebesar dua puluh lima juta rupiah, yang itu sempat dinikmati terdakwa IR,” terangnya.