IR Terdakwa Korupsi Bawaslu Titipkan Uang ke Kejari Prabumulih


oleh
Penulis: Andri Bara
Editor: Redaksi Mattanews

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018 yang tengah ditenggarai oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, dan telah menetapkan 3 orang tersangka Komisioner Bawaslu Prabumulih dan saat ini sedang masa persidangan di PN Tipikor Palembang.

Terkait kasus tersebut, salah satu Komisioner Bawaslu itu telah mengembalikan aliran dana yang sempat dia nikmati sebesar Rp. 25.000.000,-. Pengembalian atau titipan uang tersebut dilakukan oleh Kusrini (Ibu kandung. red) dari terdakwa IR di Kantor Kejari Prabumulih pada, Rabu (10/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelejen (Kastel) Anjasra Karya SH MH bersama Kasi PB3R Zith Muttaqin SH MH dan Jaksa Fungsioanal Brigita Feby Florentina SH membenarkan hal itu.

“Ya benar terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, kami menerima titipan atau pengembalian uang oleh salah seorang terdakwa melalui sang ibu kandungnya sebesar dua puluh lima juta rupiah, yang itu sempat dinikmati terdakwa IR,” terangnya.

Lebih dalam kata kastel Kejari Prabumulih, pengembalian uang tersebut sesuai berdasarkan dakwaan, IR menikmati uang sebesar Rp.275.000.000. Dan dengan ini pula secara tersirat terdakwa mengakui perbuatannya dalam telah menggunakan dana hibab Bawaslu tidak sesesui ketentuan.

“Dengan dititipkannya uang sebssar 25 juta rupiah itu, akan dijadilan pledoi atau pembelaan dari kuasa atau penasehat hukum terdakwa ke majelis hakim yang menjadi kewenangannya,” tungkas Anjas.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :