MATTANEWS.CO, BANDUNG – Menjelang memperingati hari Isra Miraj yang jatuh pada hari Senin (28/2/2022) lusa. Maka pelayanan dalam urusan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jawa Barat (Jabar), diliburkan sementara waktu.
Menindaklanjuti keputasan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagkerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022 tanggal 22 September 2021, dengan ini disampaikan sebagaimana berikut:
- Hari Senin, 28 Febuari 2022 adalah Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Hari Kamis, 03 Maret 2022 adalah Hari Libur Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- Hari libur tersebut pada poin 1 dan 2, berlaku untuk seluruh layanan Samsat Induk dan layanan Samsat lainnya
- Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2022 kantor bersama Samsat Induk dan sentra-sentra layanan Samsat lainnya kembal melaksanakan pelayanan sebagaimana mestinya
- Pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 kantor bersama Samsat Induk dan sentra-sentra layanan Samsat lainnya kembali melaksanakan pelayanan sebagaimana mestinya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19
- Guna tetap memelihara kesadaran Wajib Pajak, agar terus dilakukan himbauan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) melalui Non Tunai dan e.Samsat baik pada gerai ATM, Fintech dan PPOB pada aplikasi Sipolin (Sistem Informasi Pajak Online), Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) maupun SIGNAL
- Agar seluruh jajaran Tim Pembina Samsat Kabupaten/Kota meningkatkan konsolidasi dan koordinasi serta menyampaikan pengumuman kepada seluruh masyarakat mengutip surat pengumuman Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat tentang layanan Samsat yang disampaikan Pamin STNK Samsat Kota Bandung II Kawayulaan Ditlantas Polda Jabar, Iptu Cepi Hamdani via pesan singkat, Sabtu (26/2/2022).