Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Istri Kades Tampang Baru dan Pemilik Usaha Rumah Pengantin Palembang, Mediasi

×

Istri Kades Tampang Baru dan Pemilik Usaha Rumah Pengantin Palembang, Mediasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Bergulirnya gugatan RA, Pemilik Usaha Rumah Pengantin Palembang kepada MW, Istri Kepala Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, memasuki mediasi pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/05/2023).

Tergugat MW didampingi tim kuasa hukumnya, dari Kantor Hukum 5 Perisai menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari MW, memiliki teman bernama EL, meminta tolong kepada ME melalui chat WhatsApp dan DM instagram untuk memviralkan salah satu WO di Palembang yang bernama Rumah Pengantin Palembang dengan ownernya berinisial RA pada tanggal 21 Januari lalu.

“Singkat cerita EL bilang bahwa RA telah menipunya, karena RA tidak memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan album foto pernikahan EL. Sudah sering dihubungi dari pihak EL, akan tetapi RA malah hilang tidak ada kabar,” jelas Ahmad Ghazali didampingi Sandi Erlangga, Reny Yulianti dan Ria Randini, saat diwawancarai wartawan.

Kemudian EL memviralkan RA berikut dengan WO Rumah Pengantin Palembang dengan tujuan agar RA keluar dan mau bertanggung Jawab dan memenuhi kewajibannya yang belum selesai kepada EL. Selanjutnya EL berinisiatif meminta teman yang ada di media sosial untuk memviralkan apa yang sudah dia alami. Sebenarnya MW, ada juga beberapa teman yang diminta tolong sama EL untuk memviralkan RA dan setelah beberapa minggu baru kemudian RA muncul dan mensomasi postingan tersebut.

“Pada 19 November 2022 lalu saat Resepsi Pernikahan EL dijanjikan 1 bulan setelah acara foto akan diberikan, ketika EL tanya di tanggal 24 Desember karna sudah lebih dari 1 bulan acara, mereka bilang bahwa orang tua fotografer meninggal dunia, janjinya awal januari akan diberikan, tetapi ketika dihubungi sudah mulai tidak ada kabar,” ujarnya.

Selanjutnya, ketika EL mendatangi rumah RA pada awal Januari, RA minta ulur waktu sampai tanggal 18 Januari.

“Dan ketika tanggal 18 Januari RA dihubungi melalui WhatsApp oleh EL tidak ada tanggapan apapun. sehingga EL meminta tolong untuk memviralkan RA,” urainya.

Dan Sebenarnya Sdri EL telah Membuat Laporan Polisi atas apa yang telah di alaminya,” jelas MW.

Kemudian Ahmad Ghazali, S H menerangkan Bahwa klien kami MW tidak punya kepentingan dan tidak merasa mencemarkan nama baik atau merugikan dari WO Rumah Pengantin Palembang ataupun Sdri RA, yang mana sudah dijelaskan sebagaimana uraiannya diatas.

“Justru dengan niat baik setelah mendengar kronologis dari EL mengenai tidak terpenuhinya kewajiban WO tersebut, dan atas permintaan dari EL, Klien Kami memviralkan Postingan EL tersebut, dengan tujuan agar RA keluar dan mau bertanggung jawab memenuhi kewajibannya kepada EL,” jelasnya.

Ghazali melanjutkan, klienya agak sedikit bingung dan bertanya-tanya mengapa EL dan beberapa teman di media sosial yang ikut memviralkan tidak ikut digugat Oleh Sdri RA, Padahal Sumber Postingan itu dari EL dan membantu Memviralkannya postingan dari EL bukan klien kami MW sendiri, melainkan ada sekitar 6 orang.

“Atas gugatan dan pemberitaan tentang dugaan pencemaran nama baik yang di tuduhkan kepada klien kami, kami sebagai penasehat Hukum, serta klien kami perlu memberikan tanggapan, dan perlu kami sampaikan menurut klien kami MW, bahwa atas kejadian tersebut EL sebenarnya sudah membuat Laporan di Polrestabes Palembang,” pungkasnya.