Istri Kades Tampang Baru dan Pemilik Usaha Rumah Pengantin Palembang, Mediasi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Bergulirnya gugatan RA, Pemilik Usaha Rumah Pengantin Palembang kepada MW, Istri Kepala Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, memasuki mediasi pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/05/2023).

Tergugat MW didampingi tim kuasa hukumnya, dari Kantor Hukum 5 Perisai menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari MW, memiliki teman bernama EL, meminta tolong kepada ME melalui chat WhatsApp dan DM instagram untuk memviralkan salah satu WO di Palembang yang bernama Rumah Pengantin Palembang dengan ownernya berinisial RA pada tanggal 21 Januari lalu.

“Singkat cerita EL bilang bahwa RA telah menipunya, karena RA tidak memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan album foto pernikahan EL. Sudah sering dihubungi dari pihak EL, akan tetapi RA malah hilang tidak ada kabar,” jelas Ahmad Ghazali didampingi Sandi Erlangga, Reny Yulianti dan Ria Randini, saat diwawancarai wartawan.

Kemudian EL memviralkan RA berikut dengan WO Rumah Pengantin Palembang dengan tujuan agar RA keluar dan mau bertanggung Jawab dan memenuhi kewajibannya yang belum selesai kepada EL. Selanjutnya EL berinisiatif meminta teman yang ada di media sosial untuk memviralkan apa yang sudah dia alami. Sebenarnya MW, ada juga beberapa teman yang diminta tolong sama EL untuk memviralkan RA dan setelah beberapa minggu baru kemudian RA muncul dan mensomasi postingan tersebut.

Bagikan :

Pos terkait