Jadi Kurir Sabu 115 Kilogram, Nurhasan Dituntut Hukuman Mati

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Nurhasan yang merupakan Terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 115 Kilogram (Kg) dengan hukuman pidana mati, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/07/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Nurhasan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Rahardjo SH.

Dalam tuntutanya JPU Kejati Sumsel menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Nurhasan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I, dan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, supaya majelis hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati,” ucap JPU saat bacakan tuntutan.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang.

Usai sidang saat diwawancarai melalui kuasa hukum terdakwa Nurhasan yaitu Supendi SH MH dari Posbakum PN Palembang mengatakan, tuntutan mati yang dituntut Jaksa Penuntut tidak sesuai dan dirinya menilai sangat berlebihan.

“Sangat berlebihan karena klien kita ini hanya mengantarkan saja dan ini baru sekali menghantarkan narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu yang dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Acara Mancing Gratis HUT Karawang Ke- 389, Warga Tanjungpura Dapat Motor

Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil melewati akses jalan Palembang-Betung KM16, mendapat informasi tersebut kemudian anggota BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dialamat tersebut lalu pada saat anggota BNNP sumsel tiba di alamat tersebut melintas kendaraan mobil avanza berwana silver dengan nomor polisi luar daerah yaitu Nopol dari daerah Padang dengan Plat BA 1866 KB yang dikendarai seseorang dengan kecepatan tinggi.

Setelah dilakukan pengejaran mobil tersebut berhenti di salah satu rumah makan pecel lele di kawasan KM 16 dan seseorang tersebut keluar dari mobil, kemudian datanglah terdakwa dengan menggunakan ojek online dan langsung masuk ke mobil tersebut dan langsung mengendarainya dengan kecepatan tinggi.

Lalu anggota BNNP Sumsel melakukan pembuntutan sampai tempatnya di Jalan Kol. Dani Effendi Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang hingga membergentilan kendaraan tersebut lalu melakukan penyidikan terhadap terdakwa Nur Hasan Bin Acun dan ditemukan barang bukti sabu seberat 115 KG yang dikemas dalam koper, kontainer dan karung.

Pos terkait