POLITIK

Jadi Pejabat Fungsional, Wabup OI: ASN Diuntungkan

×

Jadi Pejabat Fungsional, Wabup OI: ASN Diuntungkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), Ardani melantik 3 Pejabat Fungsional Ahli Madya dan 38 Ahli Muda, di Aula Caram Seguguk KPT Tanjung Senai, Senin (30/5/2022).

Ardani berharap dengan dilantiknya pejabat fungsional itu memaksimalkan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI dalam melayani masyarakat.

“Setelah dilantik ini diharapkan kinerja kalian sebagai ASN akan lebih baik sesuai tugas dan fungsi, serta kapasitas di bidangnya guna mendukung terwujudnya Ogan Ilir Bangkit,” harapnya.

Menurut mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumsel ini, pada dasarnya peralihan jabatan struktural ke fungsional tidak merugikan ASN namun sebaliknya malah menguntungkan.

“Usia pensiun Pejabat Fungsional Ahli Madya 60 tahun, dan Ahli Utama 65 tahun. Sedangkan usia pensiun eselon IV maupun III hanya 58 tahun, tentu ini sangat menguntungkan,” katanya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) OI, Wilson Effendi menerangkan, pelantikan adalah lanjutan dari pelantikan Desember 2021 lalu.

“Seluruh pejabat fungsional yang dilantik hari ini 41 orang, rinciannya 3 Fungsional Ahli Madya dan 38 Ahli Muda dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab OI,” terang Wilson. (*)