Jadi Perhatian Publik, Baznas Purwakarta Dinilai Hambat Hak Penerima Jaminan Ketenagakerjaan

Ketua Studi Purwakarta Hikmat Ibnu Ariel

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Ketua Studi Purwakarta Hikmat Ibnu Ariel tanggapi persoalan Baznas Purwakarta yang menunggak premi asuransi ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk 5.000 orang yang terdiri dari para ustad, ulama, kiai, guru ngaji, pengurus DKM, hingga marbot di Purwakarta.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dinilai menghambat hak dalam memperoleh jaminan ketenagakerjaan para ustad, imam mesjid hingga marbot.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Studi Purwakarta Hikmat Ibnu Ariel menanggapi persoalan Baznas Purwakarta yang menunggak premi asuransi ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk 5.000 orang yang terdiri dari para ustad, ulama, kiai, guru ngaji, pengurus DKM, hingga marbot di Purwakarta.

“Kita sangat prihatin, kok sampai premi asuransi itu nggak bisa dibayar. Sama saja ini Baznas menghambat hak para ustad untuk mendapatkan perlindungan,” kata pria yang akrab disapa Ariel ini, Rabu (01/06/2022).

Ariel juga mengaku heran Baznas Purwakarta hanya mengelola 40 persen dana umat yang terkumpul dari zakat, infak dan sedekah.

Bagikan :

Pos terkait