MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Kapuas Hulu Stevanus Apo mengatakan Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dari Partai Perindo saat ini telah mengikuti sejumlah tahapan untuk pendaftaran menjadi Caleg (Calon Legislatif) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kapuas Hulu.
“Salah satunya tahapan tersebut adalah tes kesehatan baik jasmani maupaun rohani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ahmad Diponegoro Putussibau hari ini,” ungkap Apo panggilan akrab Stevanus Apo kepada wartawan.
Disampaikan Apo, tahapan lainnya adalah
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dikeluarkan oleh Polres Kapuas Hulu.
“Kemudian persyaratan lainnya adalah surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri Putussibau, “ujarnya.
Untuk itu, kata Apo dirinya berharap kepada para Bacaleg lolos dalam tes kesehatan jasmani maupaun rohani.
“Semoga Bacaleg dari Partai Perindo Kapuas Hulu ini bisa lolos ketahapan selanjutnya menjadi Caleg, “tuturnya.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Achmad Diponegoro dr. Herlina Putussibau menyampaikan yang bakal mengikuti tes kesehatan jiwa diperkirakan 400 orang. Namun yang hadir hingga hari ini baru sekitar 190 bacaleg.
“Tapi belum bisa diperkirakan jumlah semua karena sampai hari ini masih berlangsung pendaftarannya,” katanya, Senin (08/05/2023).
Ia katakan untuk saat ini bacaleg akan melakukan tes tertulis dengan mengerjakan soal sebanyak kurang lebih 300 dengan waktu 1 – 1,5 jam.
“Habis tes tertulis ini akan dilakukan tes wawancara, nanti dibagi dengan tiga ruangan, “ujarnya.
Lanjut dr Herlina, dimana dalam tes wawancara ini melibatkan tiga dokter dari Singkawang.
“Setiap bacaleg itu akan diwawancarai dokter dengan waktu 3 – 5 menit, “terangnya.
Kemudian kata dr Herlina, tes kesehatan ini hanya dilakukan sekali saja dengan dua tahap yakni tertulis dan wawancara.
“Kita harapkan para bacaleg yang mengikuti tes ini dapat berjalan dengan tertib dan bisa mengisi soal dengan baik dan benar sehingga bisa lolos sesuai dengan persyaratan, “pungkas dr. Herlina. (*)














