MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Karena melakukan pejambretan tas wanita, dua sekawan, Ali Akbar (42) warga Jalan Permai Kelurahan, Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni dan Sandi Wijaya (27) warga Ramayana, Kecamatan Kalidoni langsung diringkus Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimumum Polda Sumsel, Senin (10/10/2022).
Penangkapan berlangsung di Jalan May Salim Batubara, Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning setelah menjambret tas pada Sabtu (17/9/2022).
“Awalnya kami hanya jalan-jalan pagi. Melihat korban membawa tas dengan cara ditenteng, timbullah niat untuk merampas. Ketika mendapat tas, berisi handphone dan sejumlah uang, kami langsung kabur,” ungkap tersangka Ali.
Dikatakan tersangka Ali, dirinya tidak tahu kalau korban terjatuh.
“Kami tidak tahu kalau korban terluka,” tuturnya.
Sementara tersangka Sandi Wijaya mengaku sudah dua kali melakukan penjambretan.
“Kami mengincar korbannya wanita, karena mudah dan tidak melawan,” tukasnya.