[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Kamis Kemarin (6/1/2022). Aplikasi ini digunakan untuk menegakkan dan mengawasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Kombes Edwin Hatorangan Hariandja menjelaskan, aplikasi ini adalah sebuah sistem yang informatif dan interaktif tentang monitoring masyarakat yang melaksanakan karantina dari perjalanan luar negeri agar dapat menyelesaikan masa karantina yang sudah diatur.
“Aplikasi ini juga sebagai perangkat pendukung tugas personel pengawas pelaksanaan karantina begitu pelaku perjalanan luar negeri tiba di pintu masuk wilayah Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta itu menjelaskan alur dan cara kerja Aplikasi Karantina Presisi. Pertama, semua PPLN yang tiba di pintu masuk wilayah Indonesia wajib mengikuti flow kedatangan sesuai peraturan di entery point.