MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Muhammad Jauhari SH, akhirnya resmi mendakwa terdakwa Novran Hansyah Kurniawan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang, yang terjerat dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/2/2026).
Amar dakwaan tersebut, dibacakan dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH.serta dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.
Dalam amar dakwaannya, JPU mengungkap, bahwa perbuatan terdakwa bermula pada Senin, 29 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Rumah Makan Pempek Candy, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Pada saat itu, korban Acmad Yudy tengah makan bersama saksi Parid, lalu berkenalan dengan saksi Fidya yang mengaku sebagai PNS Dinas Perindustrian, Fidya kemudian memperkenalkan korban kepada terdakwa Novran Hansya Kurniawan, yang disebut-sebut sebagai pimpinan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dalam pertemuan dan komunikasi lanjutan, terdakwa menawarkan kerja sama proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang diklaim merupakan program Dinas Pariwisata Kota Palembang, terdakwa meyakinkan korban bahwa proyek tersebut resmi dan menjanjikan seluruh keuntungan akan menjadi milik korban, asalkan bersedia menjadi investor.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 233 juta, dengan rincian.Rp 30 juta pada 29 November 2021, Rp 150 juta pada 8 Desember 2021, Rp 50 juta pada 28 Desember 2021, Rp 3 juta pada 21 Januari 2022, dana tersebut diserahkan melalui saksi Fidya dan sebagian langsung kepada terdakwa dengan alasan untuk kelancaran proyek.
Seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah terealisasi, saat ditanya perkembangan, terdakwa kerap menghindar dan hanya meminta korban untuk bersabar. Hingga akhirnya, terdakwa mengakui bahwa proyek pengadaan rumah limas tersebut tidak pernah ada dan hanya karangan terdakwa semata.
Dari total uang yang diterima, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, masing-masing Rp 60 juta pada Agustus 2022 dan Rp 70 juta pada Mei 2023. Sementara sisa Rp 103 juta hingga kini belum dikembalikan.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 103 juta dan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Primair Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU, dalam sidang pekan depan.














