BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Jaringan 58 Kg Sabu Masuk Babak Baru, Polda Jambi Limpahkan Tersangka Alung ke JPU Kejati

×

Jaringan 58 Kg Sabu Masuk Babak Baru, Polda Jambi Limpahkan Tersangka Alung ke JPU Kejati

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kasus narkotika jaringan besar dengan barang bukti 58 kilogram sabu memasuki babak baru. Polda Jambi resmi melimpahkan tersangka Alung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Plh Kasi Penkum Kejati Jambi, Irwan, membenarkan bahwa proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah melaksanakan pelimpahan perkara dan barang bukti terkait kasus narkoba atas nama tersangka Alung. Sebelumnya berkas telah dinyatakan lengkap oleh JPU,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Usai pelimpahan, tersangka Alung langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi guna menjalani proses hukum lanjutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka tersebut. Dari hasil penyidikan, penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap sejumlah pelaku lain yang diduga kuat terlibat.

“Benar, Ditresnarkoba sudah mengeluarkan DPO terhadap jaringan tersangka Alung Cs,” kata Erlan.

Ia menjelaskan, terdapat tiga orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, yakni seorang pria berinisial DA alias D, serta dua perempuan berinisial RMDP alias TE dan ROA alias O. Ketiganya diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

DPO itu sendiri telah diterbitkan sejak 12 Oktober 2025, setelah pengembangan dari penangkapan awal terhadap Alung bersama dua tersangka lainnya, yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), yang telah lebih dulu diproses hukum.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Alung juga sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi dengan cara melompat dari lantai dua gedung saat menjalani pemeriksaan.

Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi berhasil menangkap kembali Alung di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 16 April 2026 dini hari.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa hasil pengembangan kasus menunjukkan adanya dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk indikasi komunikasi dengan pihak luar negeri.

Meski demikian, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam jaringan tersebut secara menyeluruh.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan membongkar jaringan sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.

Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jambi serta memburu para pelaku yang masih berstatus buronan.(*)