[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah menjalani proses pemeriksaan penyidik, Jason Tjakrawiranata (38) ditetapkan sebagai tersangka. Warga Jalan Letjen Singadekane LK VII RT 07 Kelurahan Jua Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI langsung ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat RS Siloam, Christina Ramauli (28), ketika berada di Ruangan IPD 6 Kamar 6026 RS Siloam pada Kamis (15/4/2021) pukul 13.40 WIB.
“Alhamdullilah tersangka sudah kita amankan di rumahnya pada Jumat (16/4/2021) pukul 19.00 WIB. Sesaat sampai di kantor, kita langsung lakukan pemeriksaan dan gelar. Dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat press release.
Kapolrestabes menjelaskan, tersangka merupakan pengusaha onderdil dan ketika dilakukan pemeriksaan telah mengakui perbuatannya, melakukan pemukulan terhadap seorang perawat RS Siloam.