MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Rainmar Yosnaidi yang berada di Perumahan Ruby Residence Blok C 2 di wilayah Angkatan 66 kelurahan Pipa Reja kecamatan Kemuning kota Palembang, dimana dalam penggeledahan tersebut turut dihadiri oleh Subhan selaku Lurah Pipa Reja beserta aparat Kepolisian bersenjata lengkap, Rabu (9/7/2025).
Saat tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan, tampak satu Unit mobil Pajero Sport, warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 512 AHG atas nama PT.Aldiron Perkasa berhasil diamakan, tidak sampai disitu tim Pidsus juga berhasil mengamankan beberapa bundel berkas.
Berdasarkan surat Berita Acara Penyitaan dipimpin oleh Erwin Indrapraja selaku selaku penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan Nomor : PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli Jo. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor : PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025, atas nama tersangka Rainmar Yosnaidi.
Tim Pidsus berhasil mengamankan satu unit mobil Pajero Sport warna Putih, Stempel PT.Magna Beatum, Flashdisk dan berbagai macam berkas, berdasarkan surat Berita Acara Penyitaan ada sekitar 61 item yang berhasil diamankan termasuk satu unit mobil Pajero.
Sementara itu saat diwawancarai usai tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan, melalui Kemas Ahmad Jauhari SH MH selaku tim kuasa hukum tersangka Rainmar Yosnaidi mengatakan, bahwa hari ini tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terhadap rumah Rainmar Yosnaidi.
“Disini kami tegaskan, bahwa tidak ada satu pun dokumen, surat perjanjian, maupun mobil Pajero Sport yang disita oleh pihak Kejaksaan yang terdaftar atas nama klien kami, semua dokumen dan surat kendaraan dengan STNK atas nama Aldiron (PT Magna Beatum), bukan atas nama klien kami,” terang Jauhari.
Jauhari juga mengatakan, bahwa pihaknya sangat kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan, namun kami disini menekankan bahwa secara hukum, terkait tanggung jawab seharusnya dibebankan kepada Direktur PT.Magna Beatum, yaitu almarhum Atar Tarigan.
“Kami berpandangan bahwa Kejati Sumsel, keliru dan sesat dalam pemikirannya, seharusnya bukan klien kami yang dijadikan subjek hukum, dalam perkara mangkraknya pembangunan revitalisasi pasar Cinde,” terangnya.
Dengan tegas Jauhari menjelaskan, bahwa semua permohonan ditandatangani oleh Direktur, dan kliennya hanya menjalankan tugas sebagai bawahan.
“Anda lihat sendiri, tidak ada harta kekayaan yang disita dari klien kami, mobil Pajero yang disita bukan atas nama klien kami,” pungkas Jauhari.















