MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Sehari menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, mengumumkan progres dugaan perkara penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2023 Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.
Pengumuman itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Tulungagung, Ahmad Muchlis, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti, S.H., M.H., dalam konferensi pers dengan mengundang awak media baik cetak, elektronik, dan online di lantai 2 gedung setempat, Jumat (8/12/2023).
“Progres dugaan kasus Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, kami sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan: PRINT-02/M.5.29/Fd.1/11/2023,” ucap Mantan Kajari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo itu.
“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 14 saksi,” urainya.
Tempat sama, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti menambahkan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2022.
Atas laporan itu, sambung dia, akhirnya didalami oleh pihak Intelijen Kejari Tulungagung, selanjutnya dengan menerbitkan sprint akhirnya dilakukan serangkaian pemeriksaan.
“Berdasarkan MoU Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, akhirnya diserahkan ke APIP terlebih dahulu untuk melihat apakah itu ada indikasi administrasi atau perbuatan melanggar hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Amri menjelaskan dugaan kasus Desa Tambakrejo tersebut akhirnya ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Setelah dilakukan audit internal oleh pihak Inspektorat Tulungagung, jelas dia, akhirnya bisa diambil kesimpulan bahwa ada indikasi perbuatan melanggar hukum sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Setelah melakukan audit dan investigasi diduga ada perbuatan melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara, maka dikembalikan lagi ke kami,” terangnya.
“Sehingga perkara itu ditangani Intelijen setelah ekspos dan lain sebagainya, naiklah menjadi penanganan di Pidsus. Lalu Pidsus menerbitkan sprindik seperti yang disampaikan oleh Pak Kajari tertanggal 8 November 2023,” imbuhnya.
“Perkembangannya hingga saat ini kami memanggil 14 saksi. Sedangkan untuk Kepala Desa Tambakrejo masih belum dipanggil, saat ini masih memanggil saksi-saksi dulu dan kemungkinan dari pihak Inspektorat juga dipanggil untuk memberikan keterangan, selanjutnya dari hasil itu kita lakukan ekspos apakah perkara ini layak dilayangkan ke tahap penyidikan atau tidak,” katanya menambahkan.
Menurut Amri, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol ini terkait dugaan penyelewengan anggaran DD maupun ADD tahun 2020-2022.
“Perkara yang kami tangani ini macam-macam seperti proyek fiktif, ada yang dikerjakan tidak sesuai anggaran dan lain sebagainya. Maka kemarin juga penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat juga agak lama karena kita mengajukan mulai bulan Maret baru keluar Oktober tahun 2023, karena itu tadi perkara 3 tahun berjalan,” ujarnya.
“Ratusan juta kerugian keuangan negara yang ditemukan di kasus Desa Tambakrejo,” sambungnya.
“Nanti kami lihat kalau memang Inspektorat saja bisa, saya rasa nggak masalah mau BPKP maupun Inspektorat saya rasa bisa menjadi pegangan kami untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara dipersidangan nantinya,” katanya menambahkan.
“Kami berharap bisa selesai cepat, penanganan perkara ini dengan melibatkan tim gabungan dari Kejari Tulungagung,” pungkasnya.