BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARAPEMERINTAHANPENDIDIKANPOLITIK

Jelang Pendaftaran, KPU Fakfak Sampaikan Terkait Syarat Calon Kepala Daerah 

×

Jelang Pendaftaran, KPU Fakfak Sampaikan Terkait Syarat Calon Kepala Daerah 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Menjelang pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Fakfak mengingatkan kepada Pasangan Calon Cabub dan Cawagub untuk bisa dapat berkoordinasi terkait syarat- syarat pasangan calon (paslon).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Fakfak Josan Massa menyampaikan, KPU Fakfak telah membuka Help Desk Pencalonan beberapa waktu lalu untuk memfasilitasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati serta partai politik dalam Pilkada 2024.

“Help Desk Pencalonan berfungsi sebagai pusat informasi dalam konsultasi bagi pasangan calon dan partai politik pendukung,” ungkap Josan Massa.

Lebih lanjut disampaikan Josan Massa, sesuai persyaratan Cabub dan Cawagub diatur dalam PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Dokumen Persyaratan Calon.

Selain itu, disampaikan Jossan Massa bahwa, PKPU 8 juga mengatur tentang Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon yang dijadwalkan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.

“Sedangkan pendaftaran Pasangan Calon dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Josan Massa, terkait persyaratan tes kesehatan sebaimana diatur juga dalam PKPU 8 tahun 2024, akan disesuaikan dengan Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Maksud dan Tujuan Pedoman teknis ini disusun untuk menjadi acuan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Tim Pemeriksa Kesehatan, Tim Penilai Kesehatan, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024.

“Kami sudah komunikasi dengan instansi terkait, nantinya akan disampikan dimana rumah sakit yang layak untuk ditentukan dalam pemeriksaan kesehatan terhadap Cabub dan Cawagub,” tandasnya.