MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara gugatan perdata dilayangkan oleh 7 orang penggugat Hodmaidah dan keluarga yang merupakan warga Provinsi Jambi. 7 orang tersebut melayangkan gugatan terhadap warga Palembang diantaranya tergugat 1. Buyung Basir, tergugat 2. Letnan Kolonel C Kiswanto Yudha, tergugat 3. Jenderal Profesor Dudung Abdurrahman, tergugat 4. Pangdam 2 Sriwijaya, dan tergugat 5. Pangdam 3 Siliwangi. Gugatan ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mediasi, Rabu (2/10/2024).
Dalam keterangannya Zainal Abidin SH selaku kuasa hukum pihak tergugat saat diwawancarai mengatakan, bahwa ada suatu peristiwa hukum yang dilakukan tergugat 1. yaitu Buyung Basir bersama Letnan Kolonel C Kristanto, yang bertugas di bagian Kepala Sekolah Secaba Kodam 3 Siliwangi, menjanjikan bahwa anak klien kami dapat masuk Akmil apabila memberikan uang senilai Rp 1 miliar.
“Disini kenapa kami melakukan upaya hukum, sebab ada hak klien kami yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya, dimana anak klien kami dijanjikan untuk masuk Akademi Militer (Akmil), dengan menjualkan nama tergugat 3. yaitu Jenderal Dudung Abdurrahman, yang dilakukan Buyung Basir bersama Letnan Kolonel C Kristianto itu sepengetahuan dari Jenderal Dudung saat melakukan itu,” terang Zainal.