JPU Hadirkan Lima Saksi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, tahun anggaran 2017-2018, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih menghadirkan lima orang saksi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang tersebut merupakan hasil penyelidikan pengembangan, Senin (26/06/2023).

Sidang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, lima saksi yang dihadirkan itu adalah, Karlisun, Mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Prabumulih, Ahmad Taufik, Bendara Bawaslu Prabumulih, sedangkan tiga saksi lain, Chairul Nisa, Paku Alam dan Sri Rayuni, dari Bawaslu Sumsel.

Salah satu saksi yang dihadirkan Karlisun, sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Prabumulih dalam perkara yang sama.

Dalam perkara tersebut menjerat terdakwa baru, Iriadi Adi Ibrahim, Koordinator Sekretariat Bawaslu Sumsel, yang juga merangkap sebagai pengguna anggaran di Bawaslu Prabumulih.

Dalam keterangannya dipersidangan, saksi Karlisun dan Ahmad Taufik mengakui telah memberikan uang melalui transfer dan tunai kepada terdakwa Iriadi Adi Ibrahim berdasarkan perintah.

Bagikan :

Pos terkait