Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

JPU Kejari Lahat Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Karyawan PT BJMM

×

JPU Kejari Lahat Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Karyawan PT BJMM

Sebarkan artikel ini
RES, tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dilimpahkan ke JPU Kejari Lahat Sumsel (Agustoni / Mattanews.co)
RES, tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dilimpahkan ke JPU Kejari Lahat Sumsel (Agustoni / Mattanews.co)

MATTANEWS.CO, LAHAT – Setelah dinyatakan P21, Senin (16/8/2021) pukul 15.00 WIB, Polres Lahat melakukan penyerahan tersangka RES (29), warga Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari informasi yang diperoleh, selain menyerahkan tersangka, petugas juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kanit pidsus Polres Lahat Ipda Chandra Kirana membenarkan, pihaknya telah menyerahkan tersangka atas nama RES atas dugaan penipuan.

“Tersangka melanggar tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP. Karena tersangka merupakan karyawan PT.BJMM,” ujar Ipda Chandra.

Dia mengatakan, tersangka diserahkan setelah mendapat P21 atau berkas dinyatakan lengkap, dari Kejari Lahat berdasarkan surat Nomor :B-1680/I.6.14/08/2021.

RES sendiri merupakan staf admin keuangan perusahaan, dan menerima uang setoran dari nasabah maupun sales. Namun tersangka tidak menyetor uang sekitar Rp 200 juta ke perusahaan.

“Tersangka menggelapkan uang pembayaran nasabah, yang membeli tunai hampir 9 unit motor, yang tidak dibayar,” katanya.

Tersangka RES akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat Sumsel, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.