BERITA TERKINIHEADLINE

JPU Kejari Muba Sampaikan Replik, Tolak Semua Nota Pembelaan Para Terdakwa

×

JPU Kejari Muba Sampaikan Replik, Tolak Semua Nota Pembelaan Para Terdakwa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Replik untuk tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan proyek Pembangunan Instalasi listrik, Pengolahan Air Bersih di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba. Dalam kasus ini, diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/11/2023). Ketiga terdakwa tersebut adalah Rismawati Gathmyr yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kadis Perkim Muba, Novi Astuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Imam Mahfud Effendi selaku Pelaksana Lapangan PT. Kenzo Putra Linas.

Dalam Repliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menolak seluruh nota pembelaan (Pledoi) penasehat hukum para terdakwa.

“Menolak seluruh nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa, JPU tetap pada tuntutan dan Replik ini merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan yang telah disampaikan,” tegas JPU Kejari Muba saat bacakan Replik.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya JPU Kejari Muba menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Rismawati Gathmyr dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp100 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Imam Mahfud Effendi dikenakan UP sebesar Rp438 juta, sebagai uang kerugian negara dan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Novi Astuti dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp50 juta apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.

Dalam dakwaan Penuntut Umum, bahwa terdakwa Rismwati Gathmyr yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Instalasi listrik dan Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter/detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kec. Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Ketiga terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah, atas perbuatan para terdakwa menyebabkan kerubian negara ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar lebih.