MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas bacakan tanggapan nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Efendi Suryono alias Afen, pengusaha sawit ternama asal provinsi Bangka Belitung sekaligus Direktur PT.Dapo Agro Makmur (PT.DAM) serta terdakwa Bahtiyar selaku Kades Mulyoharjo, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH), izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas, sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61 miliar lebih, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/6/2025).
Tanggapan Eksepsi tersebut, disampaikan oleh JPU Kejari Musi Rawas dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, serta dihadiri oleh kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Saat diwawancarai usai sidang melalui Imam Murtadlo selaku Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas mengatakan, bahwa hari ini agenda sidang tanggapan atas Eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Efendi Suryono dan Bahtiyar.
“Pada pokok didalam tanggapan eksepsi yang kami sampaikan dipersidangan tadi, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa dan kami tetap dalam dakwaan kami,” tegas Imam.
Imam juga menjelaskan, untuk agenda kedepan adalah pembacaan putusan terhadap Eksepsi dari terdakwa Effendi (Afen) dan Bahtiyar yaitu putusan sela yang akan disampaikan oleh majelis hakim.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi itu diundur satu minggu kedepan,” terangnya














