JPU Kejari Padangsidimpuan Limpahkan Berkas Perkara Tipidkor Dana BOK ke Pengadilan Tipikor Medan

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, akhirnya telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Sadabuan, Senin (2/8/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

“Berkas (perkara) diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipidkor di Medan,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Padangsidimpuan, Hendri Silitonga SH MH, kepada awak media.

Kajari memaparkan, dalam perkara tersebut, kedua terdakwa yakni, FSH, selaku Kepala Puskesmas Sadabuan dan SM, selaku pengelola dana BOK, didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan Tipidkor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Tipidkor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah pelimpahan, maka perkara ini telah bergulir ke tahap persidangan. (Jaksa) Penuntut Umum, (tinggal) menunggu penetapan Hakim (Pengadilan Tipikor di Medan) tentang jadwal sidang perkara ini,” terang Kajari.

Bagikan :

Pos terkait