MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Roy Riady SH MH pastikan akan terus dalami keterlibatan dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terkait proses anggaran dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang, Kamis (14/10/2021).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Roy mengatakan optimis dapat membuktikan dakwaan untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmat Nasuhi dalam dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Dari proses persidangan ini kami hanya menemukan beberapa fakta yang terungkap dari dakwaan yang kita buat, namun akan tetap kita gali dan dalami dari keterangan saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan,” ungkap Roy.
Terkait keterangan saksi, Roy mengatakan Syarifuddin yang dihadirkan hari ini, terkait ditemukannya beberapa barang bukti berupa catatan-catatan yang disita saat penggeledahan dirumah Syarifuddin.
“Catatan ini sendiri berisi data rekening PT Brantas Abipraya, terdiri dari laporan-laporan keuangan serta beberapa mutasi rekening pusat ke rekening proyek,” terangnya.
Roy mengatakan, didalam catatan itu juga terdapat catatan yang tertulis Sumsel 1 dengan nominal tertulis 2,5 miliar dan 2,43 miliar, sewa helikopter untuk Sumsel 1, serta catatan tertulis tiket pesawat ke Belanda atas nama Syarifuddin.
“Dalam persidangan tadi, saksi Syarifuddin membantah semua tentang catatan itu dengan mengatakan tidak tahu, itu hak Syarifuddin untuk mengatakan hal demikian, tinggal tunggu pembuktiannya saja bahwa dakwaan itu kita buat sebagaimana bukti yang kami dapatkan,” tambahnya.
Dari kesimpulan persidangan kali ini, tim JPU Kejati Sumsel tetap berkeyakinan dan optimis bahwa, kedua terdakwa yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi bersalah dalam perkara ini.
“Insyaallah akan kita buktikan bahwa perbuatan terdakwa itu benar adanya sebagaimana dakwaan kita, ini kan masih dalam rangkaian pembuktian dakwaan kita,” tambah Roy.














