MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI kembali menghadirkan tujuh orang saksi, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dalam kasus dugaan korupsi suap terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif dengan terdakwa Suhandy selaku kontraktor pemenang empat paket proyek PT Selaras Simpati Nusantara (SSN),
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Abdul Aziz SH.MH dan dihadiri oleh tim JPU KPK, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan langsung dimuka persidangan, Kamis (27/01/2022).
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang, diantaranya Santy, Asiana, Marlisa, Saskia Arantika, Idham, selaku karyawan PT.SSN Badruzzaman alias Acan selaku Staf ahli Bidang Keuangan Dodi Reza dan Rahmat Setiawan alias Abeng selaku kontraktor dari PT.Karya Nusatama.
Hari ini dihadirkan saksi-saksi sebagian besar merupakan karyawan PT SSN milik terdakwa Suhandy terkait pengeluaran uang dan pencatatan dugaan fee yang mengalir, pada sesi pertama ini diminta keterangan saksi dari beberapa karyawan PT.SSN terlebih dahulu, diantaranya yakni keterangan saksi bernama Marlisa sebagai pencatat keuangan perusahaan.
Dari keterangan saksi Marlisa terungkap adanya catatan pengeluaran uang perusahaan, yang dicatatkan didalam folder komputer yang diberi nama “Catatan Muba”.
“Seingat saya, dalam isi folder catatan Muba itu jumlah keseluruhan nominal uang tang keluar lebih kurang uang Rp.3 miliar, dengan rincian Rp.1 miliar untuk Bos, Rp.828 juta untuk Herman Mayori selaku Kadis PUPR Muba, PPK Rp.525 juta, PPTK Rp.310 juta dan yang lainnya,” ungkap Marlisa dipersidangan.
Saat ditanya JPU KPK yang dimaksud Bos itu siapa?. Marlisa menjawab perkiraannya adalah atasannya dari pak Herman Mayori sebagai Kadis PUPR Muba yakni Dodi Reza Alex.
Saat diwawancarai Ihsan selaku JPU KPK mengatakan, agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi-saksi, kami dari JPU yakin dengan keterangan saksi bahwa ada aliran uang yang mengalir dari Suhandy, khususnya ke Dodi Reza, Herman Mayori dan ke Eddy Umari dan ada juga yang mengalir ke pihak lain yaitu ULP, PPTK dan Bendahara PUPR, ini sesuai dengan keterangan Herman Mayori dan Eddy Umari di fakta persidangan sebelumnya.
Untuk keterangan saksi Badruzzaman dirinya mengaku sejak 2019, 2020 sudah memberikan uang kepada Bupati, namun disini kita fokus ke uang yang kami yakinkan diberikan terdakwa Suhandy, melalui Eddy Umari ke pada Herman Mayori diberikan kepada Irvan diserahkan kepada Badruzzaman diserahkan kepada ajudan Bupati yang bernama Muksin, ditegaskan oleh Badruzzaman bahwa Bupati sudah menerimanya, untuk nominal yang diserahkan di awal Januari di tahun 2021 adalah Rp.1,5 Miliar dalam bentuk pecahan Dollar Singapore, beberapa minggu kemudian diserahkan kembali Rp.1 miliar masih dalam bentuk Dollar Singapore kepada Mursid dan itu ditujukan kepada Bupati, jadi jumlahnya pada Januari 2021 lebih kurang Rp.2,5 miliar.
“Mengapa uang yang diserahkan dalam bentuk Dollar Singapore, ini merupakan permintaan atau request dari Bupati Muba, karena untuk uang pecahan Rupiah terlalu banyak, karena jika membawa uang Rp.1,5 miliar bisa dengan 1 koper atau 2 koper,” ungkap Ihsan.
Sementara itu, Titis Rachmawati selaku PH dari Suhandy mengatakan, terkait proyek yang dianggarkan dari staf-staf Suhandy tahun 2021 tidak ada pemberian dana kepada Dodi Reza, karena deposit itu sudah diberikan kepada Herman Mayori pada tahun 2020 lewat Eddy Umari, dirinya meragukan dakwaan Jaksa ini dikaitkan kepada Bupati ini sulit, karena yang ada klien kami dengan Herman Mayori dan Eddy Umari.
“Saya yakin bahwa Herman Mayori dan Eddy Umari yang menjanjikan kepada klien saya akan memenangkan proyek-proyek mereka, alasan pinjam uang dan akan dibayarkan dengan proyek gitu lo,” ungkap Titis.