JPU Tanggapi Eksepsi Kasus Korupsi RS Kusta Dr Rivai Abdullah

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penimbunan bangunan dan pembuatan turap pada sungai Rumah Sakit (RS) Kusta Dr Rivai Abdullah tahun anggaran 2017, Junaidi dan Ruslan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sampaikan tanggapan keberatan atas dakwaan (eksepsi) pada sidang yang digelar, di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (9/11/2021).

Tanggapan tertulis dibacakan di muka persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang, Sahlan Effendi SH MH dengan maksud, JPU Kejati Sumsel menganggap apa yang telah disampaikan para terdakwa dalam eksepsinya, haruslah dibuktikan di dalam persidangan.

“Kami menanggapi eksepsi yang diajukan terdakwa, diantaranya mengenai kerugian negara, jelas dalam dakwaan kami Rp 3,4 miliar, namun dari BAP sebagaimana eksepsinya itu Rp 4 miliar,” beber JPU Kejati Sumsel, Wilman Ernaldy SH diwawancarai wartawan usai sidang.

Bagikan :

Pos terkait