Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

JPU Tanggapi Eksepsi Kasus Korupsi RS Kusta Dr Rivai Abdullah

×

JPU Tanggapi Eksepsi Kasus Korupsi RS Kusta Dr Rivai Abdullah

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penimbunan bangunan dan pembuatan turap pada sungai Rumah Sakit (RS) Kusta Dr Rivai Abdullah tahun anggaran 2017, Junaidi dan Ruslan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sampaikan tanggapan keberatan atas dakwaan (eksepsi) pada sidang yang digelar, di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (9/11/2021).

Tanggapan tertulis dibacakan di muka persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang, Sahlan Effendi SH MH dengan maksud, JPU Kejati Sumsel menganggap apa yang telah disampaikan para terdakwa dalam eksepsinya, haruslah dibuktikan di dalam persidangan.

“Kami menanggapi eksepsi yang diajukan terdakwa, diantaranya mengenai kerugian negara, jelas dalam dakwaan kami Rp 3,4 miliar, namun dari BAP sebagaimana eksepsinya itu Rp 4 miliar,” beber JPU Kejati Sumsel, Wilman Ernaldy SH diwawancarai wartawan usai sidang.

Dikatakannya, hal tersebut haruslah dibuktikan di dalam persidangan, karena sudah masuk pokok perkara dakwaan yang diajukan pada persidangan.

“Kami berharap agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian persidangan,” terangnya.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novitasari SH MH dan Muhammad Yusuf SH MH menerangkan, tanggapan jaksa tidak mengurai rinci kerugian negara.

“Inikan tidak pidana korupsi, seharusnya jaksa memperjelas dulu berapa besar kerugian negara. Kami berharap, majelis hakim dapat menilai perkara ini dengan objektif dan netral,” ujar Novita.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU diketahui Pagu anggaran pembuatan turab penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah di Kabupaten Banyuasin tersebut mencapai Rp 14 miliar lebih.

Proyek bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar. Akibat dugaan tindak pidana korupsi, pembangunannya hingga saat ini belum selesai dan negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar lebih.