JPU Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Bawaslu Ogan Ilir

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir membacakan tanggapan nota keberatan (Eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa, atas dakwaan terhadap tiga terdakwa yang terjerat perkara dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah Pemkab OI pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020.

 

Ketiga terdakwa yang merupakan komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar itu diantaranya, Darmawan Iskandar sebagai Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai anggota Komisioner Bawaslu OI.

 

Sidang diketuai oleh majelis hakim Masrianti SH MH, Penuntut umum menguraikan setelah memperhatikan eksepsi dari penasehat hukum tiga terdakwa tersebut, pihaknya menilai eksepsi penasehat hukum terdakwa terlalu berasumsi karena sudah masuk dalam ranah pokok perkara.

 

“Sehingga alasan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa ditolak atau dikesampingkan, karena sudah memasuki pokok perkara, dalam kesimpulannya meminta kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang dengan pembuktian perkara,” ungkap JPU saat sampaikan tanggapan Eksepsi.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait