BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Akuisi Saham PT BA

×

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Akuisi Saham PT BA

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim bacakan tanggapan Nota Keberatan (Eksepsi) penasehat hukum lima terdakwa yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi Akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (27/11/2023).

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar tersebut, dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk, menjerat para terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam poin tanggapannya penuntut umum menyatakan, bahwa dalil eksepsi penasehat hukum lima terdakwa yang menyebut surat dakwaan tidak benar, kabur, tidak jelas serta tidak cermat adalah keliru dan haruslah ditolak dan dikesampingkan

“Memohon kepada majelis hakim Pengadilan yang menangani, memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan, menolak eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa, dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP, dan sah untuk dijadikan dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana ini,” tegas JPU.

JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan pembuktian perkara berdasarkan surat dakwaan.

Usai mendengarkan nota keberatan yang disampaikan JPU, majelis hakim mengagendakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurtima Tobing bersama terdakwa lain telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar.

Atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.