[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
*Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut dua terdakwa dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II, Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 10 tahun pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim JPU Kejati Sumsel, Rabu (08/12/2021).
Dalam Tuntutannya yang dibacakan secara bergantian, Tim JPU Kejati Sumsel menyatakan, terdakwa Ahmad Nasuhi dan terdakwa Mukti Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya JPU Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 dan 10 tahun, serta memberatkan kedua terdakwa untuk membayar pidana denda Rp750 juta Subsidair 6 bulan kurungan.
“Menuntut terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp750 juta Subsidair 6 bulan,” tegas Tim JPU Kejati Sumsel saat bacakan tuntutan.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Tim JPU Kejati Sumsel, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, SH MH menunda jalannya persidangan, guna memberikan waktu kepada kedua terdakwa beserta penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
“Sidang ditunda, dan akan kembali dilanjutkan pada hari Jum’at 17 Desember 2021 dengan agenda pledoi,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz,SH MH.
Dikonfirmasi usai sidang, terkait tidak dikenakannya uang pengganti dalam tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa, Tim JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi mengatakan, karena menurutnya kedua terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Tidak dikenakan uang pengganti, karena mereka tidak menikmati hasil kejahatan,” ujar Roy pada awak media.














