BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

JPU Tuntut Rusman 7,6 Tahun dan Junaidi 9 Tahun

×

JPU Tuntut Rusman 7,6 Tahun dan Junaidi 9 Tahun

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Turap Penahan Air RS Kusta Dr Arivai Abdullah

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Terdakwa Rusman dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta, subsider 6 Bulan, sedangkan terdakwa Junaidi dituntut dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan, ketika sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (25/1/2022).

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelas JPU, saat sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Sahlan Efendi SH.MH.

Selain tuntutan pidana untuk terdakwa Junaidi, JPU juga menetapkan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 4,887.826.501, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar uang pengganti dalam 1 bulan diganti penjara penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Tim kuasa hukum terdakwa Rusman, Lisa Merida SH.MH, didampingi Arief Budiman SH.MH menjelaskan, dirinya kaget atas tuntutan pidana terhadap kliennya.

“Ini jelas, jaksa mengabaikan fakta. Kami tetap konsisten berdasarkan fakta persidangan. Kami tetap minta dibebaskan,” ujar Arief Budiman.

Arief menambahkan, untuk terdakwa Rusman terbukti tidak dikenakan uang pengganti oleh Jaksa Penuntut Umum, karena tidak menikmati hasil korupsi.

“Dalam pertimbangan JPU tadi, terdakwa Rusman tidak dikenakan atau diwajibkan mengembalikan uang pengganti, bahkan Jaksa juga menyatakan klien kami tidak menikmati hasil dari korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Artinya jelas, bahwa klien kami tidak terbukti bersalah, dengan tuntutan yang tinggi ini tentunya kami kaget,” jelasnya.

Pihak Arief Budiman akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang.

“Semua akan kita sampaikan pada nota pembelaan dalam sidang mendatang,” pungkasnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar, dari nilai Pagu anggaran Rp 14 miliar.