Jual Aset Pemkab Muara Enim  2 Terdakwa Divonis 1 Tahun Kurungan

 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Debi Irawan dan Bastari, masing – masing dituntut 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidsr 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

 

Selain pidana penjara terdakwa Debi Irawan juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 74 juta, sedangkan untuk terdakwa Bastari dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,7 miliar lebih

 

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muara Enim menuntut para Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 

Dalam dakwaan JPU Kejari Muara Enim, kedua terdakwa Debi Irawan selaku Kades Gunung Megang Luar dan terdakwa Bastari yang merupakan Staf Humas PT TBBE, didakwa telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar-Simpang Sidomulyo tahun 2021 yang lalu.

Bacaan Lainnya
Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait