[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa jual beli satwa dilindungi, jenis telur Ketam Tapak Kuda (Belangkas), Mat Nur, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan satu tahun penjara, Kamis (12/5/2022).
Sidang diketuai Majelis Hakim Fatimah SH MH dan dihadiri JPU, Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel berlangsung secara virtual.
JPU Rini Purnamawati menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan, sebagaimana jerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Menuntut para terdakawa dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,” terang Rini saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, H. Junaidi Aziz SH MH mengaku sangat keberatan atas tuntutan Jaksa terhadap kliennya yang dinilai terlalu berat.